MAKALAH PANCASILA
BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA


DISUSUN OLEH :
Aditya Septiawan Jalaludin                 ( 05021181621003 )
Cynthia Manda Sari                            ( 05021281621047 )
Edo Saputra                                        ( 05021181621023 )
M. Ahfaz                                             ( 05021281621031 )
Mia Audina                                         ( 05021181621009 )
Mira Purnama Inriani                          ( 05021281621028 )
Olivia Ritanty                                     ( 05021181621018 )
Ratna Widia Ningsih                          ( 05021181621019 )
Yudha Mulyadi                                   ( 05021381621066 )

PROGRAM STUDI
TEKNIK PERTANIAN

DOSEN PEMBIMBING
Drs. Erwin Nofyan, M.Si.

FAKULTAS PERTANIAN / TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2016
KATA PENGANTAR

                  Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya Kami dapat menyusun makalah yang berjudul Bagaimana Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia.
                 Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan agar pembaca mengetahui Bagaimana Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia.
                Pada kesempatan ini Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak- pihak yang telah membantu dan mendukung Kami dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini . Terutama kepada Bapak Drs. Erwin Nofyan, M.Si. sebagai dosen  yang telah membimbing dan memberi arahan kepada Kami.
              Kami selaku penyusun menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyajian makalah ini masih minim dan masih jauh dari kesempurnaan . Oleh karena itu, kami senantiasa mengharapkan masukan dari para pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah Kami di masa yang akan datang .


                                                                                               Universitas Sriwijaya, 2016



                                                                                                             Penyusun                                                               













BAB I
PENDAHULUAN

I.                    Latar Belakang

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sesungguhnya nilai- nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dalam satu sistem nilai. Sejak zaman dahulu, wilayah- wilayah di nusantara ini mempunyai beberapa nilai yang dipegang teguh oleh masyarakatnya, sebagai contoh :
1.       Percaya kepada Tuhan dan toleran
2.       Gotong royong
3.       Musyawarah,
4.       Solidaritas atau kesetiakawanan sosial, dan sebagainya.
Perilaku menyimpang dari nilai- nilai Pancasila dapat dikategorikan perilaku yang tidak mensyukuri kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Nilai- nilai berdasarkan teori kausalitas yag diperkenalkan Notonagoro ( kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien, kausa finalis ), merupakan penyebab lahirnya negara kebangsaan Republik Indonesia, maka penyimpangan terhadap nilai- nilai Pancasila dapat berakibat terancamnya kelangsungan negara.
            Munculnya permasalahan- permasalahan yang mendera Indonesia, memperlihatkan telah tergerusnya nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, perlu diungkap berbagai permasalahan di negeri tercinta ini yang menunjukkan pentingnya pendidikan Pancasila.














BAB II
PEMBAHASAN

BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH
BANGSA INDONESIA ?
Dihantarkan untuk memahami arus sejarah Bangsa Indonesia, terutama terkait dengan sejarah perumusan Pancasila. Hal tersebut penting untuk diketahui, karena perumusan Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami dinamika yang kaya dan penuh tantangan.Perumusan Pancasila mulai dari sidang BPUPKI sampai pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negaradalam sidang PPKI, masih mengalami tantangan berupa “amnesia sejarah” (istilah yang dipergunakan Habibie dalam pidato 1 Juni 2011)..
Penelusuran ini penting agar Anda mengetahui dan memahami proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara. Tujuannya adalah agar Anda dapat menjelaskan proses perumusan Pancasila, sehingga terhindar dari anggapan bahwa Pancasila merupakan produk rejim Orde Baru. Perlu Anda ketahui bahwa Pancasila merupakan dasar resmi negara kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Mengapa demikian, karena pada waktu itulah Pancasila disahkan oleh PPKI, lembaga atau badan konstituante yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar Negara Indonesia merdeka.
Tahukah Anda, bahwa pada era reformasi yang berawal pada tahun 1998 muncul anggapan bahwa Pancasila adalah produk rejim Orde Baru, sehingga ketika rejim itu berakhir, makamenurut beberapa pihak Pancasila tidak berlaku lagi. Mengapa anggapan ini muncul, karena pada zaman Orde Baru sosialisasi Pancasila dilakukan melalui Penataran P-4 yang sarat dengan nuansa doktrin yang memihak kepada rejim yang berkuasa pada waktu itu. Bagaimana cara menghindari kesalahpahaman atau sesat pikir yang menghinggapi sebagian generasi muda kita dewasa ini?Untuk itu Anda sebagai mahasiswa perlu mempelajari kembali sejarah perumusan Pancasila yang dilaksanakan sebelum masa kemerdekaan
Setelah Anda melaksanakan penelusuran konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah Bangsa Indonesia, kemudian Anda dimintamencari dan menemukanalasanmengapaBangsa Indonesia memerlukan Pancasila. Selanjutnya Anda perlu menggalisumberhistoris, sosiologis, politis tentang Pancasila dalam
kajian sejarah Bangsa Indonesia. Lebih dari itu, Anda perlu membangun argumen tentangdinamikadantantangan Pancasila dengan pendekatan historis sekaligus mendeskripsikanesensidanurgensi Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa Indonesia untukmasadepan. Pada akhir kajian historis ini Anda perlu merangkummaknadanpentingnya Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa Indonesia.
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan Anda dapat menguasai kompetensi sebagai berikut:
Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945; mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk pribadi yang saleh secara individual, sosial dan alam; memahami dan menganalisis dinamika Pancasila secara historis, dan merefleksikan fungsi dan kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang; memresentasikan dinamika Pancasila secara historis, dan merefleksikan fungsi dan kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
1. Periode Pengusulan Pancasila
Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutipoleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasilasebagai Modal Rasionalitas Politik,menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesiayang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa.Perhimpoenan Indonesiamenghimbau agar segenap suku bangsa kita bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudiandisusul lahirnya Soempah Pemoeda28 Oktober 1928 merupakan momen-momen
perumusan diri bagi bangsa kita. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakanpada masa itu,sehingga sidang-sidang marathon BPUPKI yang memang difasilitasi Laksamana Maeda, namun sedikitpun tidak ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masing-masing. Oleh karena ituPabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass R. Sunstein tentang keniscayaan mengumpulkan the best mindsatau the best charactersyang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut hendak membicarakan masalah-masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi. Dengan demikianPancasila menurut Pabottinggi tidaklah sakti dalam pengertian mitologis, melainkan sakti dalam pengertian berhasil memenuhi keabsahan prosedural dan keabsahan esensial sekaligus (Pabottinggi, 2006: 158-159). Selanjutnyasidang-sidang BPUPKI berlangsung secara bertahap dan penuh dengan semangat musyawarah untuk melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga sampai kepada kita sekarang ini.
Masih ingatkah Anda sejarah perumusan Pancasila yang telah dipelajari sejak di SMA/SMK/MA? Untuk membantu mengingatkan Anda, berikut ini dikemukakan beberapa peristiwa penting tentang perumusan Pancasila. Perlu Anda ketahui bahwa perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaituRaden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada tanggal 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara.
Suasana sidang BPUPKI (rpp-diahpermana.blogspot.co...)
Siapa sajakah tokoh-tokoh yang berbicara dalam sidang BPUPKI tersebut? Menurut catatan sejarah yang sampai pada kita, sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara yaitu; Mr. Muh Yamin, Ir Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka. Sikap toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara seperti inilah yang seharusnya perlu diwariskan kepada generasi berikut, termasuk kita.
Sebagaimana Anda ketahui bahwa salah seorang pengusul calon dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Pada hari itu Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut:

1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Berdasarkan catatan sejarah kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.
Sejarah mencatat bahwa pidato lisan Soekarno inilah yang di kemudian hari diterbitkan oleh Kementerian Penerangan RI dalam bentuk buku yangberjudul Lahirnya Pancasila (1947). Perlu Anda ketahui bahwa dari judul buku tersebut menimbulkan kontroversi seputar lahirnya Pancasila. Di satu pihak, ketika Soekarno masih berkuasa, terjadi semacam pengultusan terhadap Soekarno, sehingga tanggal 1 Juni selalu dirayakan sebagai hari lahir Pancasila. Di lain
pihak, ketika pemerintahan Soekarno jatuh, muncul upaya-upaya “de-Soekarnoisasi” oleh penguasa Orde Baru, sehingga dikesankan seolah-olah Soekarno tidak besar jasanya dalam penggalian dan perumusan Pancasila.
Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara. Kemudian sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk sementara.
2. Periode Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini.
Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta
politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1) pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
(2) panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan
(3) direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Esok paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7 Agustus 1945 tadi. Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI dengan total anggota 21 orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan (Sartono Kartodirdjo, dkk, 1975: 16-17).
Jatuhnya Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutuakhirnya menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945 yang meluluhlantakkankota tersebut, sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Konsekuensi dari menyerahnya Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian sekutu, termasuk Indonesia. Sebelum
tentara sekutu dapat menjangkau wilayah-wilayah itu, untuk sementara bala tentara Jepang masih ditugasi sebagai sekadar penjaga kekosongan kekuasaan.
Kekosongan kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang semula dibentuk Jepang, karena Jepang sudah kalah dan tak berkuasa lagi, maka para pemimpin kita pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa Indonesia.
3. Periode Pengesahan Pancasila
Peristiwa penting lainnya terjadi pada tanggal 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang pernah dijanjikan. Namun di luar dugaan ternyata pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang mendesak agar kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamasikansecepatnya, karena mereka tanggap terhadap perubahan situasi politik dunia pada masa itu. Para pemuda sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah kepada sekutu, sehingga Jepang tidak memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan, termasuk Indonesia. Perubahan situasi yang cepat itu menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan, sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke Rengas Dengklok (dalam istilah pemuda pada waktu itu “mengamankan”), tindakan pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada jam 24.00 menjelang tanggal 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta (Kartodirdjo, dkk, 1975: 26).
Melalui jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh Soekarno pada dini hari. Dengan demikian naskah bersejarah teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis oleh
dua tokoh proklamator tersebut, sehingga wajar jika mereka dinamakan Dwitunggal. Selanjutnya naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Rancangan pernyataan kemerdekaan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI yang diberi nama Piagam Jakarta, akhirnya tidak dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945, karena situasi politik yang berubah (Lihat Pemahaman Sejarah Indonesia: Sebelum dan Sesudah Revolusi, William Frederick dan Soeri Soeroto, 2002: hal. 308 – 311).
Sampai detik ini kita hanya mengenal teks Proklamasi sebagai berikut:
PROKLAMASI
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 2605
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Pembacaan teks proklamasi 17 Agustus 1945. (Foto: Blogspot.com)
Draft teks naskah proklamasi yang merupakan tulisantangan Soekarno
Perlu Anda ketahui bahwa sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6 orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen Bangsa Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo.
Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara seperti: Dasar Negara, Undang-undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup hal-hal berikut:
(1). Mengesahkan Undang-undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah perubahan pula.
(2). Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
(3). Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus 1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 ialah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah bangsa kita juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hattayang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara,sehingga terjadi perubahan yang disepakatiyaitu dihapusnya7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yang kemudian diikuti dengan pengesahaan Undang-undang Dasar 1945, maka roda pemerintahan yang seharusnya dapat berjalan dengan baik dan tertib, ternyata menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila. Salah
satu bentuk ancaman itu muncul dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia.
Belandainginmenguasaikembali Indonesia dengan berbagai cara. Tindakan Belanda itu dilakukan dalam bentuk agresi selama kurang lebih 4 tahun. Setelah pengakuan kedaulatan bangsa Indonesia oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, maka Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950 kembali ke negara kesatuan yang sebelumnya berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan bentuk negara dari Negara Serikat ke Negara Kesatuan tidak diikuti dengan penggunaan Undang-undang Dasar 1945, tetapi dibuatlah konstitusi baru yang dinamakan Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Permasalahannya ialah ketika Indonesia kembali Negara Kesatuan ternyata tidak menggunakan Undang-undang Dasar 1945, sehingga menimbulkan persoalan kehidupan bernegara dikemudian hari.
Berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dilaksanakanlah Pemilu yang pertama pada tahun 1955. Pemilu ini dilaksanakan untuk membentuk dua badan perwakilan, yaitu Badan Konstituante (yang akan mengemban tugas membuat Konstitusi/Undang-undang Dasar) dan DPR (yang akan berperan sebagai parlemen). Tahun 1956 Badan Konstituante mulai bersidang di Bandung untuk membuat UUD yang definitif sebagai pengganti UUDS 1950. Sebenarnya telah banyak pasal-pasal yang dirumuskan, akan tetapi sidang menjadi berlarut-larut ketika pembicaraan memasuki kawasan Dasar Negara. Sebagian anggota
menghendaki Islam sebagai Dasar Negara, sementara sebagian yang lain tetap menghendaki Pancasila sebagai Dasar Negara. Kebuntuan ini diselesaikan lewat voting, namun selalu gagal mencapai putusan oleh karena selalu tidak memenuhi syarat voting yang ditetapkan. Akibatnya, banyak anggota Konstituante yang menyatakan tidak akan lagi menghadiri sidang. Keadaan ini memrihatinkan Soekarno sebagai Kepala Negara.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengambil langkah “darurat” dengan mengeluarkan dekrit.
Setelah Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, seharusnya pelaksanaan sistem pemerintahan negara didasarkan pada Undang-undang Dasar 1945. Karena pemberlakuan kembali UUD 1945 menuntut konsekuensi sebagai berikut. Pertama, penulisan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Kedua, penyelenggaraan negara seharusnya dilaksanakan sebagaimana amanat Batang Tubuh UUD ‘45. Dan, ketiga, segera dibentuk MPRS dan DPAS. Pada kenyataannya, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi beberapa hal yang berkaitan dengan penulisan sila-sila Pancasila yang tidak seragam.
Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, terjadi beberapa penyelewengan terhadap UUD 1945. Antara lain, Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP No. III/MPRS/1960, selain itu kekuasaan Presiden Soekarno berada di puncak piramida, artinya berada pada posisi tertinggi yang membawahi ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu itu diangkat Soekarno sebagai menteri dalam kabinetnya, sehingga
mengakibatkan sejumlah intrik politik dan perebutan pengaruh berbagai pihak dengan berbagai cara, baik dengan mendekati maupun menjauhi presiden. Pertentangan antarpihak begitu keras, seperti yang terjadi antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan Darat (AD), sehingga terjadilah penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI).
Peristiwa G30S PKI menimbulkan peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Peralihan kekuasan itu diawali dengan terbitnya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang di kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Surat itu intinya berisi perintah presiden kepada Soeharto agar “mengambil langkah-
langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan”. Supersemar ini dibuat di Istana Bogor dan dijemput oleh Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M. Yusuf.
Supersemar ini pun juga menjadi kontroversial di belakang hari.Supersemar yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto itu kemudian dikuatkan dengan TAP No. IX/MPRS/1966 pada 21 Juni 1966. Dengan demikian, status Supersemar menjadi berubah: Mula-mula hanya sebuah surat perintah presiden kemudian menjadi ketetapan MPRS. Jadi, yang memerintah Soeharto bukan lagi Presiden Soekarno, melainkan MPRS. Hal ini merupakan fakta sejarah terjadinya peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Bulan berikutnya, tepatnya 5 Juli 1966, MPRS mengeluarkan TAP No. XVIII/ MPRS/1966 yang isinya mencabut TAP No. III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Konsekuensinya, sejak saat itu Soekarno bukan lagi berstatus sebagai presiden seumur hidup.
Setelah menjadi presiden, Soeharto mengeluarkan Inpres No. 12/1968 tentang penulisan dan pembacaan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (ingatlah, dulu setelah Dekrit 5 Juli 1959 penulisan Pancasila beraneka ragam). Ketika MPR mengadakan Sidang Umum 1978 Presiden Soeharto mengajukan usul kepada MPR tentang Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P-4). Usul ini diterima dan dijadikan TAP No. II/MPR/1978 tentang P-4 (Ekaprasetia Pancakarsa). Dalam TAP itu diperintahkan supaya Pemerintah dan DPR menyebarluaskan P-4. Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Inpres No. 10/1978 yang berisi Penataran bagi Pegawai Negeri RI. Kemudian dikeluarkan juga Keppres No. 10/1979 tentang pembentukan BP-7 dari tingkat Pusat hingga Dati II. Pancasila juga dijadikan satu-satunya asas bagi
orsospol (tercantum dalam UU No. 3/1985 ttg. Parpol dan Golkar) dan bagi ormas (tercantum dalam UU No. 8/1985 ttg. Ormas). Banyak pro dan kontra atas lahirnya kedua undang-undang itu. Namun dengan kekuasaan rejim Soeharto yang makin kokoh, sehingga tidak ada yang berani menentang(BP7 Pusat, 1971).
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia.
1. Pancasila sebagai identitas Bangsa Indonesia
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap bangsa mana pun di dunia ini pasti memiliki identitas yang sesuai dengan latar belakang budaya masing-masing. Budaya merupakan proses cipta, rasa, dan karsa yang perlu dikelola dan dikembangkan secara terus menerus. Budaya dapatmembentuk identitas suatu bangsa melalui proses inkulturasi dan akulturasi. Pancasilasebagai identitas Bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut.
Kebudayaan itu sendiri mengandung banyak pengertian dan definisi, karena itu kita mengajukan salah satu defisini sebagai berikut:”suatu desain untuk hidup yang merupakan suatu perencanaan dan sesuai dengan perencanaan itu masyarakat mengadaptasikan dirinya pada lingkungan fisik,sosial, dan gagasan” (Sastrapratedja, 1991: 144). Apabila definisi kebudayaan ini ditarik ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka negara Indonesia memerlukan suatu rancangan masa depan bagi bangsa agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan baru, yakni kehidupan berbangsa yang mengatasi kepentingan individu atau kelompok.
Kebudayaan bangsa Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai elemen budaya dalam kehidupan masyarakat,sehingga menjadikan masyarakat berkembang secara dinamis. J.W.M. Bakker (1984: 22) menyebutkan adanya beberapa saluran inkulturasi, yang meliputi: jaringan pendidikan, kontroldan bimbingan keluarga, struktur kepribadian dasar, danself
expression. Kebudayaan bangsa Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang ditengarai Eka Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas. Akulturasi menurut Haviland adalah perubahan besar terjadi sebagai akibat dari kontak antarkebudayaan yang berlangsung lama. Hal-hal yang terjadi dalam akulturasi meliputi: 1.Substitusi; penggantian unsur atau kompleks yang ada oleh yang lain yang mengambil alih fungsinya dengan perubahan struktural yang minimal; 2. Sinkretisme; percampuran unsur-unsur lama untuk membentuk sistem baru; 3. Adisi; tambahan unsur atau kompleks-kompleks baru; 4. Orijinasi; tumbuhnya unsur-unsur baru untuk memenuhi kebutuhan situasi yang berubah; 5. Rejeksi; perubahan yang berlangsung cepat dapat membuat sejumlah besar orang tidak bisa menerimanya,sehingga menyebabkan penolakan total atau timbulnya pemberontakan atau gerakan kebangkitan(Haviland, 1985: 263).
Pemaparan tentang Pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam bentuk bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahasan tentang pemerintahan di Indonesia. As’ad Ali dalam buku Negara Pancasila; Jalan Kemashlahatan Berbangsa mengatakan bahwa Pancasilasebagai identitas kultural dapat ditelusuri dari kehidupan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Karena tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat diitelusuri melalui peran agama-agama besar, seperti; peradaban Hindu, Buddha, Islamdan Kristen. Agama-agama tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai, norma, tradisidan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya, konstruksi tradisi dan kultur masyarakat Melayu, Minangkabau,dan Aceh tidak bisa dilepaskan dari peran peradaban Islam. Sementara konstruksi budaya Toraja dan Papua tidak terlepas dari peradaban Kristen. Demikian pula halnya dengan konstruksi budaya masyarakat Bali yang sepenuhnya dibentuk oleh peradaban Hindu (Ali, 2010:75).
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila  disebut juga sebagai kepribadian Bangsa Indonesia, artinyanilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatandan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkahlaku dan amal perbuatan. Sikap mental, tingkahlaku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian itu mengacu pada sesuatu yang unik dankhas,karenatidak ada pribadi yang benar-benar sama. Setiap pribadi mencerminkan keadaan atau halnya sendiri, demikian pula halnya dengan ideologi bangsa(Bakry, 1994: 157).Meskipun nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan juga terdapat dalam ideologi bangsa-bangsa lain, namun bagi bangsa Indonesia kelima sila tersebut mencerminkan kepribadian bangsa,karena diangkat dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia sendiri dan dilaksanakan secara simultan.Di samping ituproses akulturasi dan inkulturasi ikut memengaruhi kepribadian bangsa Indonesia dengan berbagai variasi yang sangat beragam. Kendatipun demikiankepribadian bangsa Indonesia sendiri sudah terbentuk sejak lama,sehingga sejarah mencatat kejayaan di zaman Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan lain-lain yang memperlihatkan keunggulan peradaban di masa itu. Nilai-nilai-spiritual, sistem perekonomian, politik, budaya merupakan contoh keunggulan yang berakar dari kepribadian masyarakat kita sendiri.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia

Pancasiladikatakan sebagai pandangan hidup bangsaartinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatandan keadilan diyakini kebenarannya, kebaikannya, keindahannya dan kegunaannya oleh bangsa
Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa danmenimbulkan tekad yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata (Bakry, 1994: 158).Pancasilasebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak. Ketika Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Pancasila  Sebagai Jiwa Bangsa ;sebagaimana dikatakan von Savigny bahwa setiap bangsa mempunyaijiwanya masing-masing, yang dinamakan volkgeist(jiwa rakyat atau jiwa bangsa). Pancasilasebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Pancasilatelah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Bakry, 1994: 157).
5.Pancasila sebagai Perjanjian Luhurartinya nilai-nilai Pancasilasebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh para pendiri negara (political consensus) sebagai dasar Negara Indonesia (Bakry, 1994: 161).Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu merupakan sesuatu yang tepat.

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Sumber historis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adatistiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu. Misalnyasila Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktikpemujaan yang beranekaragam, namun pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui. Dalam Encyclopedia of Philosophydisebutkan beberapa unsur yang ada dalam agamaseperti:kepercayaan kepada kekuatan supranatural, perbedaan antara yang sakral dan yang profan, tindakan ritual pada objeksakral, sembahyangatau doasebagai bentuk komunikasi kepada Tuhan, takjub sebagai perasaan khas keagamaan, tuntunan moral diyakini dari Tuhan, konsep hidup di dunia dihubungkan dengan Tuhan, kelompok sosial seagama dan seiman.
2. Sumber Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan) secara sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah nilai gotong royong.
Misalnya dapat dilihat, bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik berupa saling membantu antartetangga maupun bekerjasama untuk keperluan umum di desa-desa. Kegiatan gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan sebagai cerminan dari sila Keadilan Sosial.
Toleransi Umat Beragama
acehterkini.com
3. Sumber Politis Pancasila

Sebagaimana diketahui bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia, termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Semangat seperti ini diperlukan dalam mengambil keputusan yang mencerminkan musyawarah.
D. Membangun ArgumenTentangDinamikadanTantangan Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Argumen tentang dinamika Pancasiladalam sejarah Bangsa
Dinamika Pancasila dalam sejarah Bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada tahun 1960-an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pada zaman pemerintahan presiden Soeharto, Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4,sehingga paska turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasiladengan P-4. Pada masa pemerintahan era reformasiada kecenderungan para penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah Pancasila ditinggalkan.
2. Argumen tentang tantangan terhadap Pancasiladalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah satutantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraadalahmeletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya,sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnyaialah pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP no.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno Sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:”Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama lima (5) tahun), sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pasal ini menunjukkan bahwa pengangkatan presiden seharusnya dilakukan secara periodik, ada batas waktu lima tahun.
E. Mendeskripsikan EsensidanUrgensi Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia Untuk Masa Depan
1. Essensi Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa
Pancasilapada hakikatnya merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung. Pancasiladikatakan sebagai Dasar Filsafat Negara (Philosofische Grondslag) karena mengandung unsur-unsur sebagai berikut:Alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai Pancasila.Pancasilasebagai Pandangan Hidup Bangsa (Weltanschauung) mengandung unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilai agama, budaya, dan adat istiadat.
2. Urgensi Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa
Hasil Survey yang dilakukan Harian KOMPAS yang dirilis pada tanggal 1 Juni 2008 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Pancasila merosot secara tajam, yaitu 48,4% responden berusia 17 sampai 29 tahun tidak mampu menyebutkan silaisila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% salah menyebut silai-sila Pancasila, lebih parah lagi60% responden berusia 46 tahun ke atas salah menyebutkan sila-sila Pancasila. Fenomena tersebut sangat memrihatinkan,karena hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Pancasila yang ada dalam masyarakat tidak sebanding dengan semangat penerimaan masyarakat terhadap Pancasila (As’ad Ali, hal.2).
Selain data di atas, pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia dikarenakan hal-hal berikut: Pengidentikan Pancasila dengan ideologi lain, penyalahgunaan Pancasila sebagai alat jastifikasi kekuasaan rezim tertentu, melemahnya pemahaman dan pelaksanaan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
F. Rangkuman Tentang Pengertiandan Pentingnya PancasilaDalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Pengertian Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pancasilamerupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (The Founding fathers).
2. Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat.
3. Pancasilamerupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan.
Pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal berikut:
1. Betapapun lemahnya pemerintahan suatu rezim, namun Pancasilatetap bertahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Betapapun ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, namun terbukti Pancasila merupakan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
3. Pancasilamerupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan berkembang di bumi Indonesia.
4. Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila sebagai pilihan terbaik bangsa Indonesia.


Komentar