MAKALAH PANCASILA
BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH
BANGSA INDONESIA

DISUSUN OLEH :
Aditya Septiawan Jalaludin ( 05021181621003 )
Cynthia Manda Sari ( 05021281621047 )
Edo Saputra ( 05021181621023 )
M. Ahfaz
( 05021281621031 )
Mia Audina
( 05021181621009 )
Mira Purnama Inriani ( 05021281621028 )
Olivia Ritanty ( 05021181621018 )
Ratna Widia Ningsih ( 05021181621019 )
Yudha Mulyadi ( 05021381621066 )
PROGRAM STUDI
TEKNIK PERTANIAN
DOSEN PEMBIMBING
Drs. Erwin Nofyan, M.Si.
FAKULTAS PERTANIAN / TEKNOLOGI PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
Rahmat dan Hidayah-Nya Kami dapat menyusun makalah yang berjudul Bagaimana
Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia.
Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan agar pembaca mengetahui
Bagaimana Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia.
Pada kesempatan ini Kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada pihak- pihak yang telah membantu dan mendukung Kami
dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini . Terutama kepada Bapak Drs. Erwin Nofyan, M.Si. sebagai dosen yang telah membimbing dan memberi arahan
kepada Kami.
Kami selaku penyusun menyadari sepenuhnya
bahwa dalam penyajian makalah ini masih minim dan masih jauh dari kesempurnaan
. Oleh karena itu, kami senantiasa mengharapkan masukan dari para pembaca yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah Kami di masa yang akan datang .
Universitas Sriwijaya, 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Dalam
perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sesungguhnya nilai- nilai Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat
sejak sebelum Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dalam satu sistem
nilai. Sejak zaman dahulu, wilayah- wilayah di nusantara ini mempunyai beberapa
nilai yang dipegang teguh oleh masyarakatnya, sebagai contoh :
1.
Percaya kepada Tuhan dan toleran
2.
Gotong royong
3.
Musyawarah,
4.
Solidaritas atau kesetiakawanan sosial, dan
sebagainya.
Perilaku menyimpang dari nilai- nilai Pancasila
dapat dikategorikan perilaku yang tidak mensyukuri kemerdekaan Negara Republik
Indonesia. Nilai- nilai berdasarkan teori kausalitas yag diperkenalkan
Notonagoro ( kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien, kausa finalis ),
merupakan penyebab lahirnya negara kebangsaan Republik Indonesia, maka
penyimpangan terhadap nilai- nilai Pancasila dapat berakibat terancamnya
kelangsungan negara.
Munculnya
permasalahan- permasalahan yang mendera Indonesia, memperlihatkan telah
tergerusnya nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, perlu diungkap berbagai permasalahan di negeri
tercinta ini yang menunjukkan pentingnya pendidikan Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
BAGAIMANA
PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH
BANGSA
INDONESIA ?
Dihantarkan
untuk memahami arus sejarah Bangsa Indonesia, terutama terkait dengan sejarah
perumusan Pancasila. Hal tersebut penting untuk diketahui, karena perumusan
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia mengalami dinamika yang kaya dan penuh
tantangan.Perumusan Pancasila mulai dari sidang BPUPKI sampai pengesahan
Pancasila sebagai Dasar Negaradalam sidang PPKI, masih mengalami tantangan
berupa “amnesia sejarah” (istilah yang dipergunakan Habibie dalam pidato 1 Juni
2011)..
Penelusuran
ini penting agar Anda mengetahui dan memahami proses terbentuknya Pancasila
sebagai dasar negara. Tujuannya adalah agar Anda dapat menjelaskan proses
perumusan Pancasila, sehingga terhindar dari anggapan bahwa Pancasila merupakan
produk rejim Orde Baru. Perlu Anda ketahui bahwa Pancasila merupakan dasar
resmi negara kebangsaan Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Mengapa demikian,
karena pada waktu itulah Pancasila disahkan oleh PPKI, lembaga atau badan
konstituante yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan dasar
Negara Indonesia merdeka.
Tahukah
Anda, bahwa pada era reformasi yang berawal pada tahun 1998 muncul anggapan
bahwa Pancasila adalah produk rejim Orde Baru, sehingga ketika rejim itu
berakhir, makamenurut beberapa pihak Pancasila tidak berlaku lagi. Mengapa
anggapan ini muncul, karena pada zaman Orde Baru sosialisasi Pancasila
dilakukan melalui Penataran P-4 yang sarat dengan nuansa doktrin yang memihak
kepada rejim yang berkuasa pada waktu itu. Bagaimana cara menghindari
kesalahpahaman atau sesat pikir yang menghinggapi sebagian generasi muda kita
dewasa ini?Untuk itu Anda sebagai mahasiswa perlu mempelajari kembali sejarah
perumusan Pancasila yang dilaksanakan sebelum masa kemerdekaan
Setelah
Anda melaksanakan penelusuran konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah
Bangsa Indonesia, kemudian Anda dimintamencari dan menemukanalasanmengapaBangsa
Indonesia memerlukan Pancasila. Selanjutnya Anda perlu menggalisumberhistoris,
sosiologis, politis tentang Pancasila dalam
kajian
sejarah Bangsa Indonesia. Lebih dari itu, Anda perlu membangun argumen
tentangdinamikadantantangan Pancasila dengan pendekatan historis sekaligus
mendeskripsikanesensidanurgensi Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa Indonesia
untukmasadepan. Pada akhir kajian historis ini Anda perlu merangkummaknadanpentingnya
Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa Indonesia.
Setelah
mempelajari bab ini, diharapkan Anda dapat menguasai kompetensi sebagai
berikut:
Berkomitmen
menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila
dan UUD NRI tahun 1945; mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk
pribadi yang saleh secara individual, sosial dan alam; memahami dan
menganalisis dinamika Pancasila secara historis, dan merefleksikan fungsi dan
kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang;
memresentasikan dinamika Pancasila secara historis, dan merefleksikan fungsi
dan kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang.
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah Bangsa Indonesia
1.
Periode Pengusulan Pancasila
Jauh
sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu
diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang
kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana
yang dikutipoleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasilasebagai
Modal Rasionalitas Politik,menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai
tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesiayang sangat menekankan
solidaritas dan kesatuan bangsa.Perhimpoenan Indonesiamenghimbau agar
segenap suku bangsa kita bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan.
Kemudiandisusul lahirnya Soempah Pemoeda28 Oktober 1928 merupakan
momen-momen
perumusan
diri bagi bangsa kita. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah
dimiliki tokoh-tokoh pergerakanpada masa itu,sehingga sidang-sidang marathon
BPUPKI yang memang difasilitasi Laksamana Maeda, namun sedikitpun tidak ada
intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk
secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan atas dasar
integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masing-masing. Oleh karena
ituPabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass R. Sunstein
tentang keniscayaan mengumpulkan the best mindsatau the best
charactersyang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut
hendak membicarakan masalah-masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi.
Dengan demikianPancasila menurut Pabottinggi tidaklah sakti dalam pengertian
mitologis, melainkan sakti dalam pengertian berhasil memenuhi keabsahan
prosedural dan keabsahan esensial sekaligus (Pabottinggi, 2006: 158-159).
Selanjutnyasidang-sidang BPUPKI berlangsung secara bertahap dan penuh dengan
semangat musyawarah untuk melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga
sampai kepada kita sekarang ini.
Masih
ingatkah Anda sejarah perumusan Pancasila yang telah dipelajari sejak di
SMA/SMK/MA? Untuk membantu mengingatkan Anda, berikut ini dikemukakan beberapa
peristiwa penting tentang perumusan Pancasila. Perlu Anda ketahui bahwa
perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang
dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk
oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan jumlah
anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang
didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaituRaden Panji Suroso dan
Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada,
panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada tanggal 28 Mei 1945. Sehari
setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi
pokok pembicaraan calon dasar negara.
Suasana
sidang BPUPKI (rpp-diahpermana.blogspot.co...)
Siapa
sajakah tokoh-tokoh yang berbicara dalam sidang BPUPKI tersebut? Menurut
catatan sejarah yang sampai pada kita, sidang tersebut menampilkan beberapa
pembicara yaitu; Mr. Muh Yamin, Ir Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat
tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya
masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak
mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka.
Sikap toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara seperti inilah
yang seharusnya perlu diwariskan kepada generasi berikut, termasuk kita.
Sebagaimana
Anda ketahui bahwa salah seorang pengusul calon dasar negara dalam sidang
BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Pada hari
itu Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai
berikut:
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Berdasarkan
catatan sejarah kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila.
Selanjutnya Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak
menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri
atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan
Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang
berisi asas Gotong-Royong.
Sejarah
mencatat bahwa pidato lisan Soekarno inilah yang di kemudian hari diterbitkan
oleh Kementerian Penerangan RI dalam bentuk buku yangberjudul Lahirnya
Pancasila (1947). Perlu Anda ketahui bahwa dari judul buku tersebut
menimbulkan kontroversi seputar lahirnya Pancasila. Di satu pihak, ketika
Soekarno masih berkuasa, terjadi semacam pengultusan terhadap Soekarno,
sehingga tanggal 1 Juni selalu dirayakan sebagai hari lahir Pancasila. Di lain
pihak,
ketika pemerintahan Soekarno jatuh, muncul upaya-upaya “de-Soekarnoisasi” oleh
penguasa Orde Baru, sehingga dikesankan seolah-olah Soekarno tidak besar
jasanya dalam penggalian dan perumusan Pancasila.
Setelah
pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat
negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan
kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid
Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh.
Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara. Kemudian
sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk sementara.
2.
Periode Perumusan Pancasila
Hal
terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10 - 16 Juli
1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian
dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal
pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah
terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah
awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian
hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini.
Ketika
para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario
Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta
politik
dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya
Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota
Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus
1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang
berisi:
(1)
pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi
Indonesia (PPKI),
(2)
panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19
Agustus 1945, dan
(3)
direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Esok
paginya, 8 Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal
Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara) yang berkedudukan
di Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh). Ketiga tokoh
tersebut diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia
Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Jepang 7
Agustus 1945 tadi. Sepulang dari Saigon, ketiga tokoh tadi membentuk PPKI
dengan total anggota 21 orang, yaitu: Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Ki Bagus
Hadikusumo, Otto Iskandar Dinata, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo,
Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang,
Latuharhary, I Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, T. Moh. Hasan
(Sartono Kartodirdjo, dkk, 1975: 16-17).
Jatuhnya
Bom di Hiroshima belum membuat Jepang takluk, Amerika dan sekutuakhirnya
menjatuhkan bom lagi di Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945 yang
meluluhlantakkankota tersebut, sehingga menjadikan kekuatan Jepang semakin
lemah. Kekuatan yang semakin melemah, memaksa Jepang akhirnya menyerah tanpa
syarat kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Konsekuensi dari menyerahnya
Jepang kepada sekutu, menjadikan daerah bekas pendudukan Jepang beralih kepada
wilayah perwalian sekutu, termasuk Indonesia. Sebelum
tentara
sekutu dapat menjangkau wilayah-wilayah itu, untuk sementara bala tentara
Jepang masih ditugasi sebagai sekadar penjaga kekosongan kekuasaan.
Kekosongan
kekuasaan ini tidak disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang semula
dibentuk Jepang, karena Jepang sudah kalah dan tak berkuasa lagi, maka para
pemimpin kita pada waktu itu segera mengambil keputusan politis yang penting.
Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari bayang-bayang
kekuasaan Jepang dan mempercepat rencana kemerdekaan bangsa Indonesia.
3.
Periode Pengesahan Pancasila
Peristiwa
penting lainnya terjadi pada tanggal 12 Agustus 1945, ketika itu Soekarno,
Hatta, dan Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia
Selatan ke Saigon untuk membahas tentang hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana
yang pernah dijanjikan. Namun di luar dugaan ternyata pada tanggal 14 Agustus
1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada tanggal 15 Agustus 1945
Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut
oleh para pemuda yang mendesak agar kemerdekaan bangsa Indonesia
diproklamasikansecepatnya, karena mereka tanggap terhadap perubahan situasi
politik dunia pada masa itu. Para pemuda sudah mengetahui bahwa Jepang menyerah
kepada sekutu, sehingga Jepang tidak memiliki kekuasaan secara politis di
wilayah pendudukan, termasuk Indonesia. Perubahan situasi yang cepat itu
menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok pemuda dengan Soekarno dan
kawan-kawan, sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke
Rengas Dengklok (dalam istilah pemuda pada waktu itu “mengamankan”), tindakan
pemuda itu berdasarkan keputusan rapat yang diadakan pada jam 24.00 menjelang
tanggal 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta (Kartodirdjo, dkk, 1975: 26).
Melalui
jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17
Agustus 1945.Teks kemerdekaan itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan ditulis oleh
Soekarno pada dini hari. Dengan demikian naskah bersejarah teks proklamasi
Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis oleh
dua
tokoh proklamator tersebut, sehingga wajar jika mereka dinamakan Dwitunggal.
Selanjutnya naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Rancangan pernyataan
kemerdekaan yang telah dipersiapkan oleh BPUPKI yang diberi nama Piagam
Jakarta, akhirnya tidak dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945, karena situasi
politik yang berubah (Lihat Pemahaman Sejarah Indonesia: Sebelum dan Sesudah
Revolusi, William Frederick dan Soeri Soeroto, 2002: hal. 308 – 311).
Sampai
detik ini kita hanya mengenal teks Proklamasi sebagai berikut:
PROKLAMASI
Kami
Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara saksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta,
17 Agustus 2605
Atas
Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Pembacaan
teks proklamasi 17 Agustus 1945. (Foto: Blogspot.com)
Draft
teks naskah proklamasi yang merupakan tulisantangan Soekarno
Perlu
Anda ketahui bahwa sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18
Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa
Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. PPKI yang
semula merupakan badan buatan pemerintah Jepang, sejak saat itu dianggap
mandiri sebagai badan nasional. Atas prakarsa Soekarno, anggota PPKI ditambah 6
orang lagi, dengan maksud agar lebih mewakili seluruh komponen Bangsa
Indonesia. Mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman
Singodimejo, Sayuti Melik, Iwa Koesoema Soemantri, dan Ahmad Subarjo.
Indonesia
sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan
bernegara seperti: Dasar Negara, Undang-undang Dasar, Pemimpin negara, dan
perangkat pendukung lainnya Putusan-putusan penting yang dihasilkan mencakup
hal-hal berikut:
(1).
Mengesahkan Undang-undang Dasar Negara (UUD ‘45) yang terdiri atas Pembukaan
dan Batang Tubuh. Naskah Pembukaan berasal dari Piagam Jakarta dengan sejumlah
perubahan. Batang Tubuh juga berasal dari rancangan BPUPKI dengan sejumlah
perubahan pula.
(2).
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama (Soekarno dan Hatta).
(3).
Membentuk KNIP yang anggota intinya adalah mantan anggota PPKI ditambah
tokoh-tokoh masyarakat dari banyak golongan. Komite ini dilantik 29 Agustus
1945 dengan ketua Mr. Kasman Singodimejo.
Rumusan
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 ialah sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah
bangsa kita juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata
berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini
terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat
Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hattayang mempertanyakan 7 kata di
belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri
negara,sehingga terjadi perubahan yang disepakatiyaitu dihapusnya7 kata yang
dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang
Maha Esa”.
Setelah
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yang kemudian diikuti dengan pengesahaan
Undang-undang Dasar 1945, maka roda pemerintahan yang seharusnya dapat berjalan
dengan baik dan tertib, ternyata menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam
kemerdekaan negara dan eksistensi Pancasila. Salah
satu
bentuk ancaman itu muncul dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali
Indonesia.
Belandainginmenguasaikembali
Indonesia dengan berbagai cara. Tindakan Belanda itu dilakukan dalam bentuk
agresi selama kurang lebih 4 tahun. Setelah pengakuan kedaulatan bangsa
Indonesia oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, maka Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1950 kembali ke negara kesatuan yang sebelumnya berbentuk
Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan bentuk negara dari Negara Serikat
ke Negara Kesatuan tidak diikuti dengan penggunaan Undang-undang Dasar 1945,
tetapi dibuatlah konstitusi baru yang dinamakan Undang-undang Dasar Sementara
1950 (UUDS 1950). Permasalahannya ialah ketika Indonesia kembali Negara
Kesatuan ternyata tidak menggunakan Undang-undang Dasar 1945, sehingga
menimbulkan persoalan kehidupan bernegara dikemudian hari.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar Sementara 1950 dilaksanakanlah Pemilu yang pertama pada
tahun 1955. Pemilu ini dilaksanakan untuk membentuk dua badan perwakilan, yaitu
Badan Konstituante (yang akan mengemban tugas membuat Konstitusi/Undang-undang
Dasar) dan DPR (yang akan berperan sebagai parlemen). Tahun 1956 Badan
Konstituante mulai bersidang di Bandung untuk membuat UUD yang definitif
sebagai pengganti UUDS 1950. Sebenarnya telah banyak pasal-pasal yang
dirumuskan, akan tetapi sidang menjadi berlarut-larut ketika pembicaraan
memasuki kawasan Dasar Negara. Sebagian anggota
menghendaki
Islam sebagai Dasar Negara, sementara sebagian yang lain tetap menghendaki
Pancasila sebagai Dasar Negara. Kebuntuan ini diselesaikan lewat voting, namun
selalu gagal mencapai putusan oleh karena selalu tidak memenuhi syarat voting
yang ditetapkan. Akibatnya, banyak anggota Konstituante yang menyatakan tidak
akan lagi menghadiri sidang. Keadaan ini memrihatinkan Soekarno sebagai Kepala
Negara.
Akhirnya
pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengambil langkah “darurat” dengan
mengeluarkan dekrit.
Setelah
Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, seharusnya pelaksanaan sistem
pemerintahan negara didasarkan pada Undang-undang Dasar 1945. Karena
pemberlakuan kembali UUD 1945 menuntut konsekuensi sebagai berikut. Pertama,
penulisan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar
1945. Kedua, penyelenggaraan negara seharusnya dilaksanakan sebagaimana
amanat Batang Tubuh UUD ‘45. Dan, ketiga, segera dibentuk MPRS dan DPAS.
Pada kenyataannya, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi beberapa hal
yang berkaitan dengan penulisan sila-sila Pancasila yang tidak seragam.
Sesudah
dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, terjadi beberapa
penyelewengan terhadap UUD 1945. Antara lain, Soekarno diangkat sebagai
presiden seumur hidup melalui TAP No. III/MPRS/1960, selain itu kekuasaan
Presiden Soekarno berada di puncak piramida, artinya berada pada posisi
tertinggi yang membawahi ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu
itu diangkat Soekarno sebagai menteri dalam kabinetnya, sehingga
mengakibatkan
sejumlah intrik politik dan perebutan pengaruh berbagai pihak dengan berbagai
cara, baik dengan mendekati maupun menjauhi presiden. Pertentangan antarpihak
begitu keras, seperti yang terjadi antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan
Darat (AD), sehingga terjadilah penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD
yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI).
Peristiwa
G30S PKI menimbulkan peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Peralihan
kekuasan itu diawali dengan terbitnya Surat Perintah dari Presiden Soekarno
kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang di kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar
(Surat Perintah Sebelas Maret). Surat itu intinya berisi perintah presiden
kepada Soeharto agar “mengambil langkah-
langkah
pengamanan untuk menyelamatkan keadaan”.
Supersemar ini dibuat di Istana Bogor dan dijemput oleh Basuki Rahmat, Amir
Mahmud, dan M. Yusuf.
Supersemar
ini pun juga menjadi kontroversial di belakang hari.Supersemar yang diberikan
oleh Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto itu kemudian dikuatkan dengan TAP
No. IX/MPRS/1966 pada 21 Juni 1966. Dengan demikian, status Supersemar menjadi
berubah: Mula-mula hanya sebuah surat perintah presiden kemudian menjadi
ketetapan MPRS. Jadi, yang memerintah Soeharto bukan lagi Presiden Soekarno,
melainkan MPRS. Hal ini merupakan fakta sejarah terjadinya peralihan kekuasaan
dari Soekarno ke Soeharto. Bulan berikutnya, tepatnya 5 Juli 1966, MPRS
mengeluarkan TAP No. XVIII/ MPRS/1966 yang isinya mencabut TAP No.
III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.
Konsekuensinya, sejak saat itu Soekarno bukan lagi berstatus sebagai presiden
seumur hidup.
Setelah
menjadi presiden, Soeharto mengeluarkan Inpres No. 12/1968 tentang penulisan
dan pembacaan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
(ingatlah, dulu setelah Dekrit 5 Juli 1959 penulisan Pancasila beraneka ragam).
Ketika MPR mengadakan Sidang Umum 1978 Presiden Soeharto mengajukan usul kepada
MPR tentang Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P-4). Usul ini
diterima dan dijadikan TAP No. II/MPR/1978 tentang P-4 (Ekaprasetia
Pancakarsa). Dalam TAP itu diperintahkan supaya Pemerintah dan DPR
menyebarluaskan P-4. Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Inpres No. 10/1978
yang berisi Penataran bagi Pegawai Negeri RI. Kemudian dikeluarkan juga Keppres
No. 10/1979 tentang pembentukan BP-7 dari tingkat Pusat hingga Dati II.
Pancasila juga dijadikan satu-satunya asas bagi
orsospol
(tercantum dalam UU No. 3/1985 ttg. Parpol dan Golkar) dan bagi ormas
(tercantum dalam UU No. 8/1985 ttg. Ormas). Banyak pro dan kontra atas lahirnya
kedua undang-undang itu. Namun dengan kekuasaan rejim Soeharto yang makin
kokoh, sehingga tidak ada yang berani menentang(BP7 Pusat, 1971).
B.
Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia.
1.
Pancasila sebagai identitas Bangsa Indonesia
Sebagaimana
kita ketahui bahwa setiap bangsa mana pun di dunia ini pasti memiliki identitas
yang sesuai dengan latar belakang budaya masing-masing. Budaya merupakan proses
cipta, rasa, dan karsa yang perlu dikelola dan dikembangkan secara terus
menerus. Budaya dapatmembentuk identitas suatu bangsa melalui proses
inkulturasi dan akulturasi. Pancasilasebagai identitas Bangsa Indonesia
merupakan konsekuensi dari proses inkulturasi dan akulturasi tersebut.
Kebudayaan
itu sendiri mengandung banyak pengertian dan definisi, karena itu kita
mengajukan salah satu defisini sebagai berikut:”suatu desain untuk hidup yang
merupakan suatu perencanaan dan sesuai dengan perencanaan itu masyarakat
mengadaptasikan dirinya pada lingkungan fisik,sosial, dan gagasan”
(Sastrapratedja, 1991: 144). Apabila definisi kebudayaan ini ditarik ke dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka negara Indonesia memerlukan suatu
rancangan masa depan bagi bangsa agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan
situasi dan lingkungan baru, yakni kehidupan berbangsa yang mengatasi
kepentingan individu atau kelompok.
Kebudayaan
bangsa Indonesia merupakan hasil inkulturasi, yaitu proses perpaduan berbagai
elemen budaya dalam kehidupan masyarakat,sehingga menjadikan masyarakat
berkembang secara dinamis. J.W.M. Bakker (1984: 22) menyebutkan adanya beberapa
saluran inkulturasi, yang meliputi: jaringan pendidikan, kontroldan bimbingan
keluarga, struktur kepribadian dasar, danself
expression.
Kebudayaan bangsa
Indonesia juga merupakan hasil akulturasi sebagaimana yang ditengarai Eka
Dharmaputera dalam bukunya Pancasila: Identitas dan Modernitas. Akulturasi
menurut Haviland adalah perubahan besar terjadi sebagai akibat dari kontak
antarkebudayaan yang berlangsung lama. Hal-hal yang terjadi dalam akulturasi
meliputi: 1.Substitusi; penggantian unsur atau kompleks yang ada oleh yang lain
yang mengambil alih fungsinya dengan perubahan struktural yang minimal; 2.
Sinkretisme; percampuran unsur-unsur lama untuk membentuk sistem baru; 3.
Adisi; tambahan unsur atau kompleks-kompleks baru; 4. Orijinasi; tumbuhnya
unsur-unsur baru untuk memenuhi kebutuhan situasi yang berubah; 5. Rejeksi;
perubahan yang berlangsung cepat dapat membuat sejumlah besar orang tidak bisa
menerimanya,sehingga menyebabkan penolakan total atau timbulnya pemberontakan
atau gerakan kebangkitan(Haviland, 1985: 263).
Pemaparan
tentang Pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri
bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam bentuk
bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahasan tentang
pemerintahan di Indonesia. As’ad Ali dalam buku Negara Pancasila; Jalan
Kemashlahatan Berbangsa mengatakan bahwa Pancasilasebagai identitas
kultural dapat ditelusuri dari kehidupan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Karena tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat diitelusuri melalui peran
agama-agama besar, seperti; peradaban Hindu, Buddha, Islamdan Kristen.
Agama-agama tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai, norma,
tradisidan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya,
konstruksi tradisi dan kultur masyarakat Melayu, Minangkabau,dan Aceh tidak
bisa dilepaskan dari peran peradaban Islam. Sementara konstruksi budaya Toraja
dan Papua tidak terlepas dari peradaban Kristen. Demikian pula halnya dengan
konstruksi budaya masyarakat Bali yang sepenuhnya dibentuk oleh peradaban Hindu
(Ali, 2010:75).
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila disebut juga sebagai kepribadian Bangsa
Indonesia, artinyanilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatandan
keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkahlaku dan amal perbuatan.
Sikap mental, tingkahlaku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas,
artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian itu mengacu pada
sesuatu yang unik dankhas,karenatidak ada pribadi yang benar-benar sama. Setiap
pribadi mencerminkan keadaan atau halnya sendiri, demikian pula halnya dengan
ideologi bangsa(Bakry, 1994: 157).Meskipun nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan juga terdapat dalam ideologi bangsa-bangsa lain, namun
bagi bangsa Indonesia kelima sila tersebut mencerminkan kepribadian
bangsa,karena diangkat dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia sendiri
dan dilaksanakan secara simultan.Di samping ituproses akulturasi dan
inkulturasi ikut memengaruhi kepribadian bangsa Indonesia dengan berbagai
variasi yang sangat beragam. Kendatipun demikiankepribadian bangsa Indonesia
sendiri sudah terbentuk sejak lama,sehingga sejarah mencatat kejayaan di zaman
Majapahit, Sriwijaya, Mataram, dan lain-lain yang memperlihatkan keunggulan
peradaban di masa itu. Nilai-nilai-spiritual, sistem perekonomian, politik,
budaya merupakan contoh keunggulan yang berakar dari kepribadian masyarakat
kita sendiri.
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
Pancasiladikatakan
sebagai pandangan hidup bangsaartinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatandan keadilan diyakini kebenarannya, kebaikannya,
keindahannya dan kegunaannya oleh bangsa
Indonesia
yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
danmenimbulkan tekad yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata
(Bakry, 1994: 158).Pancasilasebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai
Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap
dan bertindak. Ketika Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia, maka seluruh nilai Pancasila dimanifestasi ke dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa ;sebagaimana dikatakan von Savigny
bahwa setiap bangsa mempunyaijiwanya masing-masing, yang dinamakan volkgeist(jiwa
rakyat atau jiwa bangsa). Pancasilasebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan
lahirnya bangsa Indonesia. Pancasilatelah ada sejak dahulu kala
bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia (Bakry, 1994: 157).
5.Pancasila
sebagai Perjanjian Luhurartinya
nilai-nilai Pancasilasebagai jiwa bangsa dan kepribadian bangsa disepakati oleh
para pendiri negara (political consensus) sebagai dasar Negara Indonesia
(Bakry, 1994: 161).Kesepakatan para pendiri negara tentang Pancasila sebagai
dasar negara merupakan bukti bahwa pilihan yang diambil pada waktu itu
merupakan sesuatu yang tepat.
C.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa
Indonesia
1. Sumber
historis Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila sudah ada dalam adatistiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang
dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu. Misalnyasila
Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktikpemujaan yang
beranekaragam, namun pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui. Dalam Encyclopedia
of Philosophydisebutkan beberapa unsur yang ada dalam
agamaseperti:kepercayaan kepada kekuatan supranatural, perbedaan antara yang
sakral dan yang profan, tindakan ritual pada objeksakral, sembahyangatau
doasebagai bentuk komunikasi kepada Tuhan, takjub sebagai perasaan khas
keagamaan, tuntunan moral diyakini dari Tuhan, konsep hidup di dunia dihubungkan
dengan Tuhan, kelompok sosial seagama dan seiman.
2. Sumber
Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan) secara
sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Salah
satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu
hingga sekarang adalah nilai gotong royong.
Misalnya
dapat dilihat, bahwa kebiasaan bergotongroyong, baik berupa saling membantu
antartetangga maupun bekerjasama untuk keperluan umum di desa-desa. Kegiatan
gotong royong itu dilakukan dengan semangat kekeluargaan sebagai cerminan dari
sila Keadilan Sosial.
Toleransi
Umat Beragama
acehterkini.com
3. Sumber
Politis Pancasila
Sebagaimana
diketahui bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan
digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia,
termasuk pengalaman dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Nilai-nilai
Pancasila, misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan
pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai
oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Semangat seperti ini diperlukan dalam mengambil keputusan yang mencerminkan
musyawarah.
D.
Membangun ArgumenTentangDinamikadanTantangan Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa
Indonesia
1.
Argumen tentang dinamika Pancasiladalam sejarah Bangsa
Dinamika
Pancasila dalam sejarah Bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut
dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa
pemerintahan presiden Soekarno, terutama pada tahun 1960-an NASAKOM lebih
populer daripada Pancasila. Pada zaman pemerintahan presiden Soeharto,
Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4,sehingga paska
turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasiladengan P-4. Pada
masa pemerintahan era reformasiada kecenderungan para penguasa tidak respek
terhadap Pancasila, seolah-olah Pancasila ditinggalkan.
2. Argumen
tentang tantangan terhadap Pancasiladalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah
satutantangan terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegaraadalahmeletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi
sebenarnya,sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup
berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnyaialah pengangkatan presiden seumur
hidup oleh MPRS dalam TAP no.III/MPRS/1960 Tentang Pengangkatan Soekarno
Sebagai Presiden Seumur Hidup. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 7
Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:”Presiden dan wakil presiden memangku
jabatan selama lima (5) tahun), sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pasal ini
menunjukkan bahwa pengangkatan presiden seharusnya dilakukan secara periodik,
ada batas waktu lima tahun.
E.
Mendeskripsikan EsensidanUrgensi Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia Untuk Masa Depan
1.
Essensi Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa
Pancasilapada
hakikatnya merupakan Philosofische Grondslag dan Weltanschauung. Pancasiladikatakan
sebagai Dasar Filsafat Negara (Philosofische Grondslag) karena
mengandung unsur-unsur sebagai berikut:Alasan filosofis berdirinya suatu negara;
setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai
Pancasila.Pancasilasebagai Pandangan Hidup Bangsa (Weltanschauung)
mengandung unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilai agama, budaya, dan adat
istiadat.
2.
Urgensi Pancasila dalam kajian sejarah Bangsa
Hasil
Survey yang dilakukan Harian KOMPAS yang dirilis pada tanggal 1 Juni 2008
menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang Pancasila merosot secara
tajam, yaitu 48,4% responden berusia 17 sampai 29 tahun tidak mampu menyebutkan
silaisila Pancasila secara benar dan lengkap. 42,7% salah menyebut silai-sila
Pancasila, lebih parah lagi60% responden berusia 46 tahun ke atas salah
menyebutkan sila-sila Pancasila. Fenomena tersebut sangat memrihatinkan,karena
hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan tentang Pancasila yang ada dalam
masyarakat tidak sebanding dengan semangat penerimaan masyarakat terhadap
Pancasila (As’ad Ali, hal.2).
Selain
data di atas, pentingnya Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia dikarenakan
hal-hal berikut: Pengidentikan Pancasila dengan ideologi lain, penyalahgunaan
Pancasila sebagai alat jastifikasi kekuasaan rezim tertentu, melemahnya
pemahaman dan pelaksanaan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
F.
Rangkuman Tentang Pengertiandan Pentingnya PancasilaDalam Kajian Sejarah Bangsa
Indonesia
Pengertian
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pancasilamerupakan produk otentik pendiri negara Indonesia (The Founding
fathers).
2.
Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali dari nilai agama, kebudayaan, dan
adat istiadat.
3.
Pancasilamerupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat kenegaraan.
Pentingnya
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal berikut:
1.
Betapapun lemahnya pemerintahan suatu rezim, namun Pancasilatetap bertahan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Betapapun ada upaya untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, namun
terbukti Pancasila merupakan pilihan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
3.
Pancasilamerupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan
digali dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat istiadat yang hidup dan
berkembang di bumi Indonesia.
4.
Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila sebagai pilihan terbaik bangsa
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar